Friday, April 15, 2011

Plagiat DVD di Indonesia

Agnes Angelina Khurniawan Kho
Mahasiswi Ilmu Komunikasi
Universitas Kristen Petra

Plagiat DVD di Indonesia
Untuk sebagian orang dan saya sendiri, menonton merupakan suatu hobby yang cukup mengasyikkan dan juga salah satu kegiatan yang paling banyak dipilih untuk mengisi waktu luang. Kegiatan atau hobby menonton ini tidak hanya di gandrungi remaja seperti saya saja tapi juga segala usia. Juga dari segala kalangan, baik kalangan atas, menengah, atau pun bawah. Sayangnya kegiatan ini tidak didukung dengan biaya yang terjangkau sehingga banyak pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan ini. Terlebih dengan baru-baru ini tersiar berita akan dinaikkannya biaya pajak untuk film-film yang diproduksi oleh mancanegara.  Dimana hal tersebut cukup mengejutkan para pecinta dan penikmat film mancanegara. Dan tentu saja menurut saya hal ini menambah peluang bagi beberapa pihak untuk mengais keuntungan, karena pasti para penikmat film mancanegara akan mencari alternative untuk tetap dapat menikmati film-film favorite mereka.  Salah satu pihak yang paling diuntungkan dengan moment tersebut adalah produsen-produsen VCD atau DVD bajakan. Mereka mengeluarkan biaya yang sedikit untuk memproduksi  VCD atau DVD bajakan tetapi bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

Sering kali saya menemukan banyaknya para penjual DVD atau VCD bajakan di setiap pusat perbelanjaan yang menjual DVD atau VCD bajakan secara bebas. Maraknya trend membeli DVD atau VCD bajakan didukung banyaknya peminat yang ingin menonton film dengan harganya yang terjangkau, dibandingkan dengan mereka membeli DVD atau VCD original atau dengan menonton langsung di bioskop yang harganya juga cukup menguras kantong untuk sekali menonton. Selain itu DVD atau VCD bajakan sering kali mengeluarkan film lebih dulu sebelum film itu dirilis secara resmi di bioskop atau DVD atau VCD original-nya diluncurkan.

Saya beberapa kali melihat kepolisian merazia secara rutin penjual-penjual DVD atau VCD bajakan di pusat perbelanjaan, bahkan kepolisian juga merazia sampai keakarnya yaitu para produsen DVD atau VCD bajakan. Tetapi toh tetap saja tidak ada perubahan signifikan yang terjadi. Hanya beberapa minggu mereka akan berhenti berjualan, dan disaat situasi sudah mulai meredah mereka akan kembali lagi berjualan dan peminat pun akan kembali berdatangan lagi. Ada beberapa penjual yang juga mengatakan mereka tidak hanya menjual DVD atau VCD bajakan tetapi juga menjual versi original-nya. Tetapi setelah ditelusuri, maksud mereka dengan “original” adalah dengan membeli DVD atau VCD orginal lalu merekam ulang dan mencopy pada disc-disc kosong. Jadi apakah itu masih dapat disebut DVD atau VCD original?

Menurut saya dalam hal ini pemerintah belum menemukan jalan keluar yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dibuktikan dengan semakin banyaknya jumlah penjual DVD atau VCD bajakan dipusat perbelanjaan dengan semakin banyak pula jumlah peminatnya. Sanksi Hukum Dalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 hukum yang berlaku adalah hukum aduan. Jadi jika pemilik Hak Cipta, misalkan penulis buku, pencipta lagu merasa dirugikan oleh orang lain yang melakukan plagiarisme dan pembajakan karyannya maka Polisi dapat menindaknya. Delik aduan ini biasanya terjadi ketika ada kerugian berkaitan dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik Hak Cipta. Jadi walaupun seseorang pemilik Hak Cipta sah itu tidak melaporkannya sebagai delik aduan, namun ketika masyarakat mengetahui bahwa telah terjadi pemalsuan dan pembajakan sebuah karya maka sanksi moral dan sanksi sosial dari masyarakatlah yang terjadi.

Beberapa orang memikirkan bahwa dalam hal ini yang mendapat kerugian hanya para pelaku yang terlibat saja. Padahal sebenarnya orang-orang disekitar kita juga terkena dampak. Yang pertama adalah pemerintah kita kehilang pajak cukai penjualan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan negara ini, tetapi uang-uang itu malah masuk kedalam kantong produsen DVD atau VCD bajakan. Selain itu sodara-sodara kita yang masuk dalam kalangan ekonomi lemah memboroskan uangnya untuk membeli DVD atau VCD bajakan, karena mereka pikir harga-harga yang dipatok dapat mereka jangkau. Lalu membuat mereka dengan mudah dapat memperoleh produk bajakan yang tidak bermutu dan merusak moral bangsa ini. Dan juga menurunkan kualitas pembuatan music atau pun film dalam negri karena kurangnya apresiasi dari masyarakat akan produk asli.

Jadi menurut saya seharusnya masyarakat tidak lagi mengkonsumsi DVD atau VCD bajakan, karena dengan begitu produsen DVD atau VCD bajakan juga akan berhenti dengan sendirinya karena sudah tidak adanya peminat akan produk yang mereka jual. Karena menurut saya hal itu juga selain kita membantu pemerintah membrantas DVD dan VCD bajakan yang menurunkan moral bangsa ini, kita juga membantu para produsen untuk keluar dari jalan mereka dimana mereka mencari nafkah dengan sesuatu pekerjaan yang tidak halal. Membajak sama dengan mereka mencuri hak cipta suatu karya seni. Dan yang dinamakan mencuri tetap adalah dosa. Selain itu bukankah lebih nikmat dan seru jika kita menyaksikan suatu film dibioskop dengan kenyamanan juga kualitas gambar dan suara yang sebanding dengan uang yang kita keluarkan untuk membeli tiket? Dan juga jika kita memang ingin mengoleksi film-film itu, alangkah baiknya jika kita membeli DVD atau VCD original dan menyimpannya. Karena dipastikan akan lebih awet dibandingkan jika kita menyimpan DVD atau VCD bajakan yang hanya beberapa kali memutar lalu rusak, juga menghasilkan gambar dan suara yang tidak bagus.

No comments:

Post a Comment